RSS

Fiqh Riba

29 Mei
Fiqh Riba
Oleh : Ibnu Muchtar  

Riba Dalam Alquran

Kata riba dalam Alquran ditemukan sebanyak tujuh kali, yaitu pada surah Al-Baqarah ayat 275, 276, 278, dan 279, surah Ali Imran ayat 130, surah An-Nisa ayat 161, surah Ar-Rum ayat 39. Perlu diketahui bahwa larangan riba dalam Alquran tidak turun sekaligus, melainkan secara bertahap, yakni dalam empat tahap;

Tahap Pertama ar-Rum ayat 39

Ayat ini turun di Mekah, tidak mengharamkan secara jelas, hanya berupa penolakan terhadap anggapan bahwa pinjaman riba yang pada zahirnya seolah-olah menolong mereka yang memerlukan sebagai perbuatan taqarrub kepada Allah.

Tahap kedua an-Nisaa’ ayat 160-161

Ayat ini turun di Madinah sebelum tahun ke-3 hijriah. Ayat ini pun belum secara tegas mengharamkan riba, namun memberikan gambaran yang buruk sebagai ancaman yang keras terhadap orang Yahudi yang memakan riba.

Tahap ketiga Ali Imran ayat 130

Ayat ini turun di Madinah pada tahun ke-3 hijriah, untuk memberikan gambaran bahwa pengambilan riba dengan tingkat yang cukup tinggi merupakan fenomena yang banyak dipraktikan pada masa tersebut.

Tahap Akhir al-Baqarah ayat 278-279

Ayat ini turun di Madinah  pada tahun ke-9. Ayat ini dengan jelas dan tegas mengharamkan riba dalam jenis apapun.

Ketiga, surat Ali-Imran ayat 130 itu mengecam sistem riba jahiliyyah, yang biasa disebut riba nasi-ah. Riba nasi-ah ini sudah umum berlaku di zaman jahiliyyah, sebagaimana dijelaskan oleh Syekh Fakruddin ar-Razi sebagai berikut: “Adapun riba nasi-ah itu sudah masyhur dan sangat dikenal pada masa jahiliyyah, yaitu seseorang memberi hutang pada orang lain dengan syarat adanya tambahan tiap bulan, sedangkan modalnya tetap, jika jatuh tempo pembayaran hutangnya dan yang berhutang tidak dapat membayar hutangnya, maka pemberi hutang mengundurkan pembayarannya dengan tambahan lagi, dan inilah riba yang biasa dilakukan orang jahiliyyah.” Tafsir ar-Razie, juz IV, hal. 62  .

Pada sifat riba nasiah ini jelas sekali makna ad’aafan mudhaafatan itu adalah dengan transaksi yang tidak berbatas waktu, dan selama si peminjam itu tidak mampu membayar pada waktu yang disanggupi riba itu akan terus bertambah, sesuai dengan bertambahnya waktu. Ini adalah suatu kondisi atau cara transaksi yang sangat lalim dan aniaya. Dengan demikian ayat 130 surat Ali Imran ini menegaskan bahwa sifat (karakteristik) riba secara umum mempunyai kecenderungan untuk berkembang dan berlipat sesuai dengan berjalannya waktu dengan tanpa batas. Hal itu dibuktikan juga oleh kenyataan sejarah bahwa riba pada masa pra Islam adalah tambahan pada modal uang yang dipinjamkan dan harus diterima oleh yang berpiutang sesuai dengan jangka waktu peminjaman dan persentase yang ditetapkan. Bila tidak mampu membayar pada waktu yang dijanjikan, maka terus bertambah. Maka semakin tidak mampu akan semakin teraniaya

Dari keterangan-keterangan di atas dapat disimpulkan bahwa riba bukan haram karena besar atau kecilnya prosentase, konsumtif atau produktif, melainkan karena sifat persyaratan atau perjanjian yang ada di dalamnya yang sangat lalim itu. Hanya dalam memahami sifat persyaratan inilah para ulama berbeda pendapat, sehingga melahirkan ta’rif atau definisi yang beragam.

Definisi Riba

            Riba, secara bahasa adalah الزيادة (kelebihan atau penambahan). Dilihat dari makna bahasa, riba tidak berbeda dengan ar-ribhu (profit, keuntungan), yakni sama-sama            الزيادة على رأس المال  (penambahan atas harta pokok). Dari pengertian bahasa ini akan muncul anggapan bahwa jual-beli  sama dengan riba, karena  keduanya menghasilkan kelebihan dari modal. Karena itu makna secara bahasa tidak dapat dijadikan dasar hukum dalam pembahasan ini.

Kajian terhadap masalah ini telah dilakukan oleh para ulama dari masa ke masa, sehingga kriteria riba yang ditetapkan pun mengalami perkembangan sebagai berikut:

a)  Pandangan ulama mutaqaddimin (abad I – V H)

Zaid bin Aslam berkata:

إِنَّمَا كَانَ الرِّبَا فِي الْجَاهِلِيَّةِ فِي التَّضْعِيْفِ وَفِي السِّنِّ يَكُوْنُ لِلرَّجُلِ فَضْلُ دَيْنٍ فَيَأْتِيْهِ إِذَا حَلَّ الأَجَلُ فَيَقُوْلُ لَهُ تَقْضِيْنِيْ أَوْ تَزِيْدُنِيْ – تفسير الطبري 4: 90 –

Yang dimaksud dengan riba jahiliyyah dalam pelipatgandaan dan usia (waktu) adalah seseorang  yang memiliki piutang (atas mitranya). Pada saat jatuh tempo, ia mendatanginya lalu berkata, “Lunasi sekarang atau tambah pembayaran”. Tafsir at-Thabari, IV:90.

Mujahid berkata :

كَانُوْا يَبِيْعُوْنَ الْبَيْعَ إِلَى أَجَلٍ فَإِذَا حَلَّ الأَجَلُ زَادُوْا فِي الثَّمَنِ عَلَى أَنْ يُؤَخِّرُوْا – تفسير القرطبي 4: 202 –

“Mereka menjual dagangannya dengan tempo. Apabila telah jatuh tempo dan (tidak mampu membayar), mereka (si pembeli) memberikan tambahan harga atas tambahan waktu” Tafsir al- Qurthubi, IV:202

Namun dalam versi lain, beliau berkata:

كَانُوْا فِي الْجَاهِلِيَّةِ يَكُوْنُ لِلرَّجُلِ عَلَى الرَّجُلِ الدَّيْنُ فَيَقُوْلُ لَكَ كَذَا وَكَذَا وتؤخر عَنِّيْ فَيُؤَخَّرُ عَنْهُ

“(Riba yang diharamkan pada masa jahiliyyah) adalah seseorang berutang pada orang lain, lalu si peminjam berkata, ‘Bagimu (tambahan) sekian dan sekian, dan berilah aku tempo’. Maka dia diberi tempo” Tafsir at-Thabari, III:101

Qatadah berkata :

أَنَّ رِبَا الْجَاهِلِيَّةِ يَبِيْعُ الرَّجُلُ الْبَيْعَ إِلَى أَجَلٍ مُسَمًّى فَإِذَا حَلَّ الأَجَلُ وَلَمْ يَكُنْ عِنْدَ صَاحِبِهِ قَضَاءٌ زَادَهُ وَأَخَّرَ عَنْهُ – تفسير الطبري 3: 101 –

“Riba jahiliyah adalah seseorang yang menjual barangnya secara tempo (kredit) hingga waktu tertentu. Apabila telah jatuh tempo dan si pembeli tidak mampu membayar, ia memberikan bayaran atas penangguhan” Tafsir at-Thabari, III:101

Ketika Imam Ahmad ditanya tentang riba, ia mejawab :

 وَهُوَ أَنْ يَكُوْنَ لَهُ دَيْنٌ فَيَقُوْلُ لَهُ أَتَقْضِيْ أَمْ تُرْبِيْ فَإِنْ لَمْ يَقْضِهِ زَادَهُ فِي الْمَالِ وَزَادَهُ هذَا فِي الأَجَلِ

“Riba itu adalah seseorang memiliki utang, lalu dikatakan kepadanya apakah akan melunasi atau membayar lebih. Jikalau tidak mampu melunasi, ia harus menambah pada harta (pinjaman) itu atas penambahan waktu.”

b)  Pandangan ulama mutawasithin (abad VI – X)

Imam as-Sarkhasi (W. 483 H)

الرِبَا هُوَ الْفَضْلُ الْخَالِيْ عَنِ الْعِوَضِ الْمَشْرُوْطُ فِي الْبَيْعِ

“Riba adalah tambahan tanpa adanya iwadh (transaksi pengganti atau penyeimbang) yang disyaratkan dalam jual-beli” Al-Mabsuth, XII:109

Ibnul ‘Arabi (W. 543 H)

ألرِّبَا فِي اللُّغَةِ هُوَ الزِّيَادَةُ وَالْمُرَادُ بِهِ فِي الأَيَةِ كُلُّ زِيَادَةٍ لَمْ يُقَابِلْهَا عِوَضٌ

“Riba secara bahasa adalah kelebihan atau penambahan, dan yang dimaksud dengan riba dalam ayat (Alquran) itu adalah setiap penambahan yang diambil tanpa adanya satu transaksi pengganti atau penyeimbang.”

Fakruddin ar-Razi (W. 604 H)

أَنَّهُمْ كَانُوْا يَدْفَعُوْنَ الْمَالَ عَلَى أَنْ يَأْخُذُوْا كُلَّ شَهْرٍ قَدْرًا مُعَيَّنًا وَيَكُوْنُ رَأْسُ الْمَالِ بَاقِيًا, ثُمَّ إِذَا حَلَّ الدَّيْنُ طَالَبُوْا الْمَدِيْنَ بِرَأْسِ الْمَالِ فَإِنْ تَعَذَّرَ عَلَيْهِ الأَدَاءُ زَادُوْا فِي الْحَقِّ وَالأَجَلِ. فَهذَا هُوَ الرِّبَا الَّذِيْ كَانُوْا فِي الْجَاهِلِيَّةِ يَتَعَامَلُوْنَ بِهِ

“Sesungguhnya mereka menyerahkan/meminjamkan dana (dengan syarat) mereka akan mengambil setiap bulannya besaran tertentu (tambahan), sedangkan harta pokoknya tetap. Apabila telah jatuh tempo, mereka menuntut pengembalian harta pokok itu. Jika si peminjam kesulitan membayar, mereka menambah hak dan tempo (pembayaran). Inilah riba yang dilakukan kaum jahiliyah”

Imam an-Nawawi (W 676 H)

طَلَبُ الزِّيَادَةِ فِي الْمَالِ بِزِيَادَةِ الأَجَلِ

“Menuntut tambahan atas harta pokok karena penambahan waktu” al-Majmu’ Syarh Muhadzdzab, IX:442

Badruddin al-‘Aini (W. 855 H) berkata:

الزِّيَادَةُ عَلَى أَصْلِ مَالٍ مِنْ غَيْرِ عَقْدِ تَبَايُعٍ

“Riba berarti penambahan atas harta pokok tanpa adanya akad jual-beli” Umdatul Qari, juz V, h. 436

c)  Pandangan ulama mutaakhirin (abad XI – XV)

Ali as-Shabuni

زِيَادَةٌ يَأْخُذُهَا الْمُقْرِضُ مِنَ الْمُسْتَقْرِضِ مُقَابِلَ الأَجَلِ

“Riba adalah kelebihan atau penambahan yang diambil oleh kreditor (pemberi pinjaman) dari debitor (peminjam) sebagai pengganti waktu” Rawa-i’ul Bayan, I:383

Muhamad al-Qadhuri berkata:

الْفَائِدَةُ أَوِ الزِّيَادَةُ تُؤْخَذُ عَنِ الْقَرْضِ وَهُوَ نَوْعَانِ: رِبَا الْفَضْلِ وَرِبَا النَّسِيْئَةِ

“Riba adalah faidah atau tambahan yang diambil dari pinjaman” Dalilul Musthalahatil Fiqhiyyah:70.

Al-Jurjani berkata:

الرِّبَا هُوَ فِي اللُّغَةِ الزِّيَادَةُ وَفِي الشَّرْعِ هُوَ فَضْلٌ خَالٍ عَنْ عِوَضٍ شُرِطَ لِأَحَدِ الْعَاقِدَيْنِ

“Riba menurut bahasa artinya penambahan, dan menurut syar’i adalah tambahan tanpa adanya iwadh (transaksi pengganti atau penyeimbang) yang disyaratkan kepada salah satu pihak yang berakad” At-Ta’rifat:146

Keterangan-keterangan di atas menunjukkan bahwa di kalangan para ulama terjadi pengembangan pemikiran dalam memaknai riba. Hal ini sejalan dengan perkembangan situasi ekonomi dan perdagangan pada masa masing-masing.

Dengan memperhatikan sistem riba yang dilakukan oleh kaum jahiliyyah, ulama mutaqaddimin memaknai riba secara khusus (lebih spesifik), namun terbagi kepada dua jenis. Zaid bin Aslam, Mujahid (pada salah satu pendapatnya), dan Imam Ahmad cenderung melihat bahwa unsur riba terdapat pada hutang yang diberikan dengan syarat si peminjam bersedia membayar tambahan atas harta pokok sebagai imbalan perpanjangan waktu. Dalam dunia perbankan konvesional, hal tersebut “hampir mirip” dengan istilah bunga kredit sesuai lama waktu peminjaman (lihat, Mengenal Dunia Perbankan, 1994: 111; Undang-undang No. 14/1967 mengenai Pokok-pokok Perbankan, Bab I pasal 1 (c)).

Sedangkan Qatadah dan Mujahid (pada pendapatnya yang lain) cenderung melihat bahwa unsur riba terdapat pada jual-beli secara tempo/kredit dengan syarat si pembeli bersedia membayar tambahan atas harga pokok sebagai imbalan perpanjangan waktu. Secara praktik, kedua jenis riba ini ditetapkan setelah jatuh tempo, yakni debitur (si peminjam) dan si pembeli tidak dapat membayarnya. Sehubungan dengan itu, Ar-Raghib al-Ashfahani (W. 502) menyatakan bahwa dalam Islam riba secara khusus menunjuk pada kelebihan (yang diminta) dengan cara yang khusus (Lihat, al-Mufradat fi Gharibil Quran, I:245)

Dua kecenderungan ulama mutaqaddimin di atas dipegang teguh oleh sebagian kecil ulama pada periode selanjutnya (mutawasithin), antara lain Fakhruddin ar-Razi (W. 604 H). Sedangkan mayoritas ulama pada periode ini memaknai riba secara umum (lebih luas), sehingga melahirkan ta’rif versi Ibnul ‘Arabi (W. 543 H) sebagai berikut:

ألرِّبَا فِي اللُّغَةِ هُوَ الزِّيَادَةُ وَالْمُرَادُ بِهِ فِي الأَيَةِ كُلُّ زِيَادَةٍ لَمْ يُقَابِلْهَا عِوَضٌ

“Riba secara bahasa adalah kelebihan atau penambahan, dan yang dimaksud dengan riba dalam ayat (Alquran) itu adalah setiap penambahan yang diambil tanpa adanya ‘iwadh (satu transaksi pengganti atau penyeimbang)”

Pada periode selanjutnya (mutaakhirin), kencendrungan ulama mutaqaddimin dan mutawasithin masih dipegang teguh oleh sebagian ulama, namun tidak sedikit di antara ulama pada periode ini yang memandang perlu untuk dilakukan reinterpretasi (penafsiran) baru dan pemikiran ulang tentang riba, terutama setelah terjadinya dominasi pasar finansial dunia oleh sistem barat yang berbasis bunga, seperti Abdullah Yusuf Ali (The Holy Quran) dan Muhamad Asad ketika menafsirkan riba sebagai usury (bunga yang tinggi) dan bukan interest (bunga yang rendah)

Keterangan-keterangan di atas menunjukkan bahwa para ulama berbeda kecenderungan dalam memahami maksud riba yang diharamkan Alquran dan Sunah. Keadaan ini memunculkan berbagai fatwa yang berbeda ketika menetapkan status hukum bunga (dengan berbagai bentuknya) dalam dunia perbankan dan lembaga keuangan non bank.

Kriteria Bunga

Sebagaimana sikap para ulama dalam menetapkan kriteria riba, di antara ahli ekonomi konvensional pun terjadi perbedaan pendapat mengenai; a) untuk apa bunga dibayarkan, b) beberapa pakar mengatakan bahwa bunga itu adalah suatu harga, tetapi harga apa? Apa yang diberikan kreditur sehingga ia menuntut suatu imbalan uang bulan demi bulan atau tahun demi tahun? Para pendukung bunga menemukan kesulitan untuk bersepakat dalam hal ini. Perbedaan ini melahirkan berbagai konsep tentang bunga.

Jumhur ekonom berpendapat bahwa bunga adalah imbal jasa atas pinjaman uang. Imbal jasa ini merupakan suatu kompensasi kepada pemberi pinjaman atas manfaat kedepan dari uang pinjaman tersebut apabila diinvestasikan. Jumlah pinjaman tersbut disebut “pokok utang” (principal). Persentase dari pokok utang yang dibayarkan sebagai imbal jasa dalam suatu periode tertentu disebut “suku bunga”

Jenis bunga

(a)   Bunga sederhana

Bunga sederhana: adalah merupakan hasil dari pokok utang, suku bunga per periode, dan lamanya waktu peminjaman. Contohnya: Wiki meminjam Rp 230.000.000 untuk membeli sebuah mobil baru, dengan suku bunga sebesar 9.5% per tahun dan masa pinjaman adalah 5 tahun, maka bunganya adalah Rp. 230.000.000 x 9.5 % (Rp. 21.850.000) x 5 = Rp. 109.250.000. Jadi, bunga sederhana untuk pinjaman Wiki adalah Rp. 109.250.000. Berarti total pembayaran Wiki adalah

  • Pokok utang         Rp. 230.000.000
  • Bunga                  Rp. 109.250.000
  • Total                     Rp. 339.250.000.

(b)   Bunga berbunga

Bunga berbunga atau disebut juga bunga majemuk: nilai pokok utang ini akan berubah terus setiap akhir suatu periode dengan penambahan perhitungan bunga. misalnya pokok hutang adalah 1.000 dengan bunga 5%/tahun maka periode tahun pertama pokok hutangnya menjadi 1000+(1.000×5%) = 1.050. Pada periode tahun berikutnya maka perhitungannya menjadi 1050+(1050×5%)= 1.102,50. Tahun berikutnya menjadi 1.102,50+(1.102,50×5%) = 1.157,625. Dan begitulah seterusnya sesuai dengan lamanya periode.

Keterangan di atas menunjukkan bahwa bunga mengandung tiga unsur; a) kelebihan atau surplus di atas modal, b) penetapan kelebihan ini berhubungan dengan waktu, c) pembayaran kelebihan itu ditetapkan ketika akad.

Dengan demikian, terdapat persamaan dan perbedaan antara riba, laba, dan bunga.

Persamaan

NAMA UNSUR A UNSUR B
Riba Ada Ada
Bunga Ada Ada
Laba Ada Tidak Ada

Keterangan:

Pada laba unsur a (kelebihan di atas modal) bukan semata-mata terkait dengan unsur b (waktu), melainkan angka produksi.

Adapun perbedaan di antara ketiganya dilihat dari unsur (c), yaitu riba tidak jelas hasil dari akad apa? Sedangkan Laba adalah hasil akad usaha perdagangan. Adapun bunga merupakan istilah yang disamakan dari berbagai akad yang berbeda, di antaranya jasa atas pinjaman uang, hasil investasi, hasil jual-beli (secara leasing, sewa-beli). Karena itu kami berkesimpulan bahwa tidak setiap bunga adalah riba. Dengan perkataan lain, yang “agak mirip” dengan riba nasiah adalah bunga majemuk dengan karakteristik yang telah dijelaskan di atas.

 
Tinggalkan komentar

Ditulis oleh pada 29 Mei 2011 inci Uncategorized

 

Tinggalkan komentar